Helo sobat yang baik hatinya, kalau sobat berkecimpung dalam dunia property, khusunya kalau anda sebagai developer ,maka anda perlu membuat suatu bentuk perjanjian kerjasama dengan yang punya lahan atau yang punya tanah.
Dalam hal ini tanah yang akan anda kelola untuk dijadikan bisnis property, lahanya tidak di beli, tapi kerjasama, dan bagaimana cara dan bentuk perjanjianya,soo mari kita ulas...
Kami Yang Bertanda Tangan di Bawah ini.
Pihak Pertama : PT. Rezeki selalu Makmur
Alamat : Jln Yulius Usman,Pematang
sulur,RT,23,no 51,Pematang sulur Telanaipura jambi
Dan Pihak
Kedua,dalam hal ini
Nama : Ucok Tampan.
Alamat:
Alamat: Desa Marga Manunggal Jaya RT 10 RW 006
Kecamatan Sungai
Bahar
No KTP : 15050
Kedua Belah Pihak sepakat,untuk melakukan kerja sama pembangunan proyek perumahan yang berlokasi di sekitar.
Kabupaten
Muaro Tebo,tepatnya : Desa
Tebing tinggi,kecamatan Tebo tengah
Kabupaten/kota Tebo
Propinsi jambi
Dalam Hal
ini,bentuk kerjasama yang di maksud,antara pihak pertama dan pihak
kedua sebagai berikut :
Pihak Pertama dalam hal ini di wakili oleh : PT.Rezeki selalu Makmur ,dalam hal ini disebut, sebagai
pengelola/developer,dan bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan proyek.dan
sekaligus menjadi Investor di Proyek yang di maksud.
Sedangkan Pihak Kedua dalam Hal ini di wakili oleh
Nama : Ucok Tampan
Alamat : Desa Marga Manunggal Jaya RT 010
RW 006
Kecamatan Sungai Bahar
No KTP
: 15050
Dalam hal ini adalah pemilik
lahan dan tanah yang syah,ini di tandai dengan Sertifikat Hak milik (SHM) atas
nama Pihak kedua yaitu saudara ( Ucok Tampan )
Mengijinkan lahanya atau tanahnya untuk di kelola menjadi proyek perumahan
diatas tanah tersebut.
( sampai proyek
selesai/finish dengan kurun waktu yang tidak ditentukan )
Alamat
Lokasi lahan yang di maksud, Desa Tebing tinggi,kecamatan Tebo tengah
Kabupaten/kota Tebo
Propinsi jambi
SHM,Sertifikat Hak milik,atas
nama,Ucok Tampan
Luas
Lahan yang sesuai dilapangan saat ini :8862 m2.
Harga Tanah
dasar lahan tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak pertama dan pihak
kedua adalah sebesar:Rp.80.000 / m2,atau pertumbuk seharga Rp.8000.000 (delapan juta rupiah)
Total nilai harga tanah tersebut diatas,
adalah 7862m2 x Rp.80.000 = Rp.628.960.000
Kewajiban dan Hak.
Kewajiban Pihak Pertama
dalam hal ini ( PT.Rezeki Selalu Makmur)
1.Pihak Pertama
berkewajiban membayar harga tanah yang di maksud diatas,sejumlah,Rp.628.960.000.dengan
cara di cicil/diangsur,dengan ketentuan,dibayarkan
kepada
pihak kedua,yaitu saudara
Ucok Tampan sebagai pemilik lahan/tanah,setelah terjadinya proses
akad jual beli dengan pihak ke 3 dalam hal ini konsumen.
2.Pihak
pertama dalam hal ini,PT.Rezeki Selalu Makmur,berkewajiban untuk mengurus
segala perijinan dan legalitas proyek,termasuk biaya-biaya yang timbul,akibat
pengurusan dari perijinan tersebut.
3.Pihak
Pertama,berkewajiban membiayai seluruh proyek perumahan tersebut,dan mencari
investor kalau memang di perlukan.
Hak-hak pihak
pertama dan pihak kedua dalam hal ini,PT.Rezeki Selalu makmur dan saudara
Ucok Tampan adalah sebagai berikut.
Pembagian Profit sharing/keuntungan
1.Pihak
pertama PT.Rezeki Selalu Makmur sebagai pengelola proyek dan
manajemen dapat profit 30% keuntungan bersih.
2.Pihak
Kedua dalam hal ini saudara,Ucok
Tampan,sebagai pemilik lahan / tanah, berhak mendapatkan profit 30%
dari keuntungan proyek bersih.
Plus Harga
tanah yang telah di sepakati bersama yaitu,Rp.80.000/m2.atau Rp 8000.000
pertumbuk.
3.Sedangkan
profit 40% adalah hak dari investor ( yang mendanai proyek sampai selesai )
Investor bisa bersifat pribadi,kumpulan banyak orang,yayasan atau pihak Bank.
Demikian Surat perjanjian ini di buat,untuk dapat di
pergunakan sebagai mana mestinya
Jambi juli 2015
Direktur Utama
PT.Rezeki Selalu Makmur
1.Pihak Pertama
diwakili oleh Direktur Utama PT.Rezeki Sealu makmur,saudara Ahmad Sadzali
2.Pihak
Kedua,saudara Ucok Tampan,sebagai pemilik lahan/tanah tersebut diatas..........................................................