googled97060490b293ed2.html Contoh Surat Perjanjian kerjasama Developer ~ Tukang Rumah Jambi googled97060490b293ed2.html

Blog Khusus Membahas Kerjaanya Tukang Rumah,desain Arsitektur dan konstruksi

Jumat, 17 Maret 2017

Contoh Surat Perjanjian kerjasama Developer


Helo sobat yang baik hatinya, kalau sobat berkecimpung dalam dunia property, khusunya kalau anda sebagai developer ,maka anda perlu membuat suatu bentuk perjanjian kerjasama dengan yang punya lahan atau yang punya tanah.
Dalam hal ini tanah yang akan anda kelola untuk dijadikan bisnis property, lahanya tidak di beli, tapi kerjasama, dan bagaimana cara dan bentuk perjanjianya,soo mari kita ulas...

Kami Yang Bertanda Tangan di Bawah ini.

Pihak Pertama : PT. Rezeki selalu Makmur
Alamat               : Jln Yulius Usman,Pematang sulur,RT,23,no 51,Pematang sulur Telanaipura jambi

Dan Pihak Kedua,dalam hal ini
Nama : Ucok Tampan.
Alamat: Alamat: Desa  Marga Manunggal Jaya RT 10 RW 006
                    Kecamatan Sungai Bahar
No KTP :  15050

Kedua Belah Pihak sepakat,untuk melakukan kerja sama pembangunan proyek perumahan yang berlokasi di sekitar.
Kabupaten Muaro Tebo,tepatnya : Desa Tebing tinggi,kecamatan Tebo tengah
                                                 Kabupaten/kota Tebo
                                                 Propinsi jambi
Dalam Hal ini,bentuk kerjasama yang di maksud,antara pihak pertama dan pihak kedua sebagai berikut :

Pihak Pertama dalam hal ini di wakili oleh : PT.Rezeki selalu Makmur  ,dalam hal ini disebut, sebagai pengelola/developer,dan bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan proyek.dan sekaligus menjadi Investor di Proyek yang di maksud.

Sedangkan Pihak Kedua dalam Hal ini di wakili oleh
Nama   : Ucok Tampan
Alamat : Desa  Marga Manunggal Jaya RT 010 RW 006
                    Kecamatan Sungai Bahar
No KTP :  15050

Dalam hal ini adalah pemilik lahan dan tanah yang syah,ini di tandai dengan Sertifikat Hak milik (SHM) atas nama Pihak kedua yaitu saudara ( Ucok Tampan )

Mengijinkan lahanya atau tanahnya untuk di kelola menjadi proyek perumahan diatas tanah tersebut.
( sampai proyek selesai/finish dengan kurun waktu yang tidak ditentukan )
 
Alamat Lokasi lahan yang di maksud, Desa Tebing tinggi,kecamatan Tebo tengah
                                                 Kabupaten/kota Tebo
                                                 Propinsi jambi
SHM,Sertifikat Hak milik,atas nama,Ucok Tampan
Luas Lahan yang sesuai dilapangan saat ini :8862 m2.

Harga Tanah dasar lahan tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua adalah sebesar:Rp.80.000 / m2,atau pertumbuk seharga Rp.8000.000 (delapan juta rupiah)

 Total nilai harga tanah tersebut diatas, adalah 7862m2 x Rp.80.000 = Rp.628.960.000

Kewajiban dan Hak.
Kewajiban Pihak Pertama dalam hal ini ( PT.Rezeki Selalu Makmur)
1.Pihak Pertama berkewajiban membayar harga tanah yang di maksud diatas,sejumlah,Rp.628.960.000.dengan cara di cicil/diangsur,dengan ketentuan,dibayarkan kepada

 pihak kedua,yaitu saudara Ucok Tampan sebagai pemilik lahan/tanah,setelah terjadinya proses akad jual beli dengan pihak ke 3 dalam hal ini konsumen.

2.Pihak pertama dalam hal ini,PT.Rezeki Selalu Makmur,berkewajiban untuk mengurus segala perijinan dan legalitas proyek,termasuk biaya-biaya yang timbul,akibat pengurusan dari perijinan tersebut.

3.Pihak Pertama,berkewajiban membiayai seluruh proyek perumahan tersebut,dan mencari investor kalau memang di perlukan.

Hak-hak pihak pertama dan pihak kedua dalam hal ini,PT.Rezeki Selalu makmur  dan saudara Ucok Tampan adalah sebagai berikut.

Pembagian Profit sharing/keuntungan
1.Pihak pertama PT.Rezeki Selalu Makmur sebagai pengelola proyek dan manajemen dapat profit 30% keuntungan bersih.

2.Pihak Kedua dalam hal ini saudara,Ucok Tampan,sebagai pemilik lahan / tanah, berhak mendapatkan profit 30% dari keuntungan proyek bersih.
Plus Harga tanah yang telah di sepakati bersama yaitu,Rp.80.000/m2.atau Rp 8000.000 pertumbuk.

3.Sedangkan profit 40% adalah hak dari investor ( yang mendanai proyek sampai selesai )

Investor bisa bersifat pribadi,kumpulan banyak orang,yayasan atau pihak Bank.
                                                                                                 
Demikian Surat perjanjian ini di buat,untuk dapat di pergunakan sebagai mana mestinya
Jambi      juli 2015

Direktur Utama
PT.Rezeki Selalu Makmur
1.Pihak Pertama diwakili oleh Direktur Utama PT.Rezeki Sealu makmur,saudara Ahmad Sadzali


2.Pihak Kedua,saudara Ucok Tampan,sebagai pemilik lahan/tanah tersebut diatas..........................................................

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Terimaksih Anda telah berkunjung ke blog ini,beri komentar yang bermenfaat bagi pengunjung lainya..

Info Terkini

Blog Tukang Rumah ini kami dedikasikan untuk rekan-rekan atau shohib-shohib yang ingin mencari Tukang yang bisa dipercaya untuk membangun Rumah impian sobat,adapun kami punya apa yang sobat cari,soo kami juga berpengelaman dalam hal,membangun proyek-proyek perumahan,baik perumahan untuk developer,maupun perumahan Untuk pribadi..

Kami juga ahli dalam hal mendesain rumah sesuai dengan arsitektur masa kini yang lagi trend,karena Team kami adalah arsitek-arsitek yang brepengelaman dibidangya. atau mungkin sobat ingin konsultasi masalah Anggaran Biaya Bangunan atau RAB..barangkali..
Hubungi kami Via Wa.081356152923 atau Pin BB..d3787a98 fuadproperty jambi